Pengertian cybercrime dan jenis-jenis kejahatan di dunia maya
Pengertian cybercrime
Menurut Organization of European Community Development (OECD) cybercrime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data.
Itu artinya nya semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Secara umum pengertian cybercrime sendiri Memang bisa diartikan sebagai tindak kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran.
Contoh kejahatan cyber crime
1. Memasukkan akun Facebook seseorang
2. Fenomena ransomware wannacry
Jenis-jenis cybercrime
1. Pencurian data
2. Cyber Terorism
3. Hacking
4. Carding
5. Defacing
6. Cybersquatting
7. Cyber Typosquatting
8. Menyebarkan konten ilegal
Metode Cyber Crime
1. Sniffing
2. Destructive device
3. Password cracker
4. Distributed Denial of Attacks (DDoS)
5. Spoofing
Cara menanggulangi Cyber Crime
1. Membuat undang-undang
2. Membentuk lembaga penanganan kasus
3. Memperkuat sistem
Kesimpulan
Seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat ini aktivitas cybercrime memang meningkat pesat jika dibandingkan beberapa tahun lalu ketika internet belum memiliki banyak pengguna.
Dengan mengetahui informasi diatas semoga Anda bisa lebih waspada sehingga kejahatan yang terjadi di dunia maya ini tidak menimpa Anda sampai kapanpun juga.
Posting Komentar